Kena Sanksi UI, Bahlil Lahadalia Pilih Patuh tapi Ogah Ngerjain Disertasi dari Nol

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal sanksi dari Universitas Indonesia (UI) terkait dugaan pelanggaran akademik dalam disertasinya. Bahlil bilang, dia bakal ikut keputusan UI, tapi bukan berarti harus bikin ulang dari nol.
"Saya kan mahasiswa, apapun yang diputuskan UI, saya ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Bahlil, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan bahwa revisi disertasi tidak berarti harus mengulang semuanya dari awal. "Nggak (kerjain dari ulang)," tegasnya.
UI Beri Sanksi, Disertasi Harus Direvisi
Sebelumnya, UI menjatuhkan sanksi akademik kepada Bahlil. Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat empat organ UI, yaitu Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI pada 4 Maret 2025.
Keputusan ini muncul setelah UI menemukan kejanggalan dalam disertasi Bahlil, termasuk soal pengutipan dan validitas sumber. Akibatnya, UI memutuskan untuk memberikan pembinaan, termasuk sanksi penundaan kenaikan pangkat bagi tenaga pendidik, permintaan maaf kepada sivitas akademika UI, serta revisi dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
"Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, UI memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing," ujar Heri.
Bahlil Siap Revisi, tapi Santai
Meskipun harus memperbaiki disertasinya, Bahlil tetap santai. Dia memastikan bakal menyelesaikan revisinya sesuai ketentuan UI, tapi tetap pada jalur yang ada tanpa perlu mulai dari awal lagi.
Yang jelas, meski terkena sanksi, Bahlil tetap kukuh mempertahankan disertasinya, dan siap menjalani proses perbaikan sesuai aturan. Apakah revisinya mulus atau makin ribet? Kita tunggu aja kelanjutannya!
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu