Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia: Pejabat SKSG UI Kena Sanksi!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN - Kasus dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia makin panas! Bukan cuma Bahlil yang kena getahnya, beberapa petinggi Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) juga ikut terseret.
Rektor UI, Heri Hermansyah, akhirnya buka suara. Dia mengumumkan bahwa promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, hingga Bahlil sendiri bakal kena sanksi atas dugaan pelanggaran akademik dan etik.
"Empat organ UI telah sepakat untuk memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat. Pembinaan ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik," ujar Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sanksi: Dari Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Permintaan Maaf
Tak main-main, UI menjatuhkan sejumlah sanksi kepada mereka yang terseret dalam kasus ini. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat, permintaan maaf ke sivitas akademika UI, hingga peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, memastikan bahwa surat keputusan (SK) sanksi sudah diteken dan akan diberikan kepada masing-masing pihak yang terlibat.
"SK ini bersifat individual dan akan disampaikan secara terpisah kepada setiap orang yang terlibat. Karena sifatnya pribadi, kami tidak bisa merinci lebih lanjut poin-poin dari pembinaan yang diterima masing-masing individu," ujar Arie.
Namun, UI tetap menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan berharap tak ada lagi kegaduhan di masyarakat.
"Keputusan ini final. Kami harap tidak ada kontroversi lebih lanjut di masyarakat," tegas Heri.
Dengan adanya keputusan ini, UI berharap integritas akademik tetap terjaga dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Dunia akademik harus bebas dari segala bentuk kecurangan!
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu