Kena Sabetan Golok! Ibu Muda Bawa Dua Anak Kecil Di Tangerang Dibegal
RAJAMEDIA.co, Tangerang Raya - Seorang ibu muda, Galuh Julitri (22) mengalami nasib malang. Ibu muda ini menjadi korban pembegalan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Parahnya, saat kejadian, Galuh sedang membonceng kedua anaknya yang masih balita berusia 3 dan 4 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, saat itu koban hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor, tetapi Ia terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya tersebut.
"Namun, di tengah jalan Korban dipepet oleh dua orang yang menaiki sepeda motor," kata Zain, Selasa (17/5).
Saat dipepet kedua pelaku, korban tak begitu saja memberikan sepeda motornya, ia mempertahankannya hingga pelaku nekat membacok korban.
"Salah satu pelaku langsung memukul korban kearah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ujar Zain.
Usai terkena bacokan, korban pun tak kuasa mempertahankan sepeda motornya hingga kedua pelaku sempat membawanya. Namun, lantaran korban berteriak minta tolong, sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku.
"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," jelasnya.
Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga. Polisi pun lantas melakukan penyelidikan hingga didapati dua nama pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten," ungkap Zain.
Pihaknya pun langsung mengejar pelaku, hingga pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan tim gabungan di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat diinterogasi, keduanya adalah bapak dan anak mereka mengakui melakukan perbuatan begal tersebut secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.
"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," tuturnya.
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana," tandas Zain.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu