Keluhan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Usut Prosedur dan Libatkan Propam
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Polri memastikan berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Polri, kata dia, menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan Berkaitan dengan Penyidikan Kasus Pidana
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, kepolisian melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polri menegaskan, setiap tindakan kepolisian dalam proses penyidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Propam dan Kompolnas Beri Perhatian
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai prosedur penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendapatkan perhatian khusus.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik merupakan bagian dari upaya perbaikan institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai prosedur.
Santri Perempuan Didampingi Polwan dan UPTD PPA
Dalam tindak lanjut di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan selama kegiatan berlangsung di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Pendampingan juga dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Selain itu, Polda Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk kondisi psikologis mereka setelah berlangsungnya proses kepolisian.
Sejumlah Barang Dikembalikan kepada Kuasa Hukum
Polri juga menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap berbagai informasi dan keberatan yang disampaikan pihak terkait.
Polda Jateng Bangun Komunikasi dengan Tokoh Agama
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.
Pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dua arah antara kepolisian dan para tokoh agama.
Polri berharap komunikasi yang terbangun dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Terbuka terhadap Evaluasi
Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Setiap perkara pidana, menurutnya, harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri turut mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan.
Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta pelayanan kepolisian sesuai prosedur.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu