Dugaan Korupsi Sentra IKM 5,3 Miliar, Kejari Serang Bidik Tersangka Lain
RAJAMEDIA.co. SerangRaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menetapkan 2 tersangka pada kasus sentra industri menengah (IKM) di DisperindagUKM Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak menyebut pada kasus tersebut kemungkinan ada tersangka lain.
"Kami masih dalami terus dan sampai saat ini hanya dua tersangka, namun itu tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada tersangka lain," ungkap Freddy, Kamis (19/5).
Dari 2 tersangka yang telah ditetapkan Kejari, jelas Freddy, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spek. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi," ujarnya
Freddy menambahkan dari keterangan saksi, YW selaku Kepala Dinas tidak menjalankan tugasnya.
"Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara Rp800 juta," katanya.
Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang, sementara Darusalam di Rutan Kelas 2 Serang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono kaitan dengan kasus korupsi revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu tahun 2020 dengan pagu Rp5,5 miliar. Diketahui, di waktu tersebut Yoyo menjabat sebagai Kepala DisperindagkopUKM Kota Serang.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu