Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ara Gaspol Permudah Bedah Rumah! Tak Punya Sertifikat? Cukup Surat Lurah atau Kades

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:34 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026). - Foto: Dok. Kementerian PKP -
Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026). - Foto: Dok. Kementerian PKP -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala urusan administrasi. Pemerintah segera melonggarkan syarat Program Bedah Rumah, sehingga warga yang belum memiliki sertifikat tanah tetap berpeluang mendapatkan bantuan.
 

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
 

Fokus utama rapat adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah sekaligus pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.
 

Sertifikat Bukan Lagi Penghalang
 

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penyediaan rumah layak bagi rakyat. Karena itu, berbagai aturan yang selama ini menghambat penyaluran bantuan akan disederhanakan.

Salah satu perubahan paling penting adalah persyaratan alas hak tanah.
 

Jika selama ini calon penerima diwajibkan memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah, ke depan pembuktian penguasaan lahan cukup menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah sesuai ketentuan yang akan diatur dalam regulasi baru.
 

"Kami ingin masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap baik dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Maruarar.
 

Aspirasi Daerah Akhirnya Diakomodasi
 

Maruarar mengungkapkan perubahan aturan tersebut merupakan hasil diskusi panjang dengan DPR RI, pemerintah daerah, hingga Kementerian Sosial.
 

Menurutnya, banyak kepala daerah mengeluhkan syarat administrasi yang terlalu berat sehingga menghambat penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
 

"Ini menjadi harapan para bupati, wali kota, dan berbagai kementerian. Yang penting masyarakat benar-benar menguasai lahannya dan bisa dibuktikan melalui pemerintah desa atau kelurahan," ujarnya.
 

Kementerian Hukum Beri Lampu Hijau
 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya mendukung penuh percepatan Program 3 Juta Rumah melalui penyempurnaan regulasi.

Menurutnya, harmonisasi aturan dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.
 

Ke depan, surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan dapat menjadi dasar pembuktian penguasaan tanah bagi calon penerima Program Bedah Rumah.
 

BLU PKP Ikut Disiapkan
 

Selain membahas revisi aturan BSPS, pemerintah juga mulai mematangkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.
 

BLU tersebut diharapkan memperkuat pelayanan publik di sektor perumahan dengan sistem yang lebih cepat, profesional, efisien, dan akuntabel.
 

Selanjutnya, Kementerian PKP akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukan BLU berjalan sesuai ketentuan.
 

Program 3 Juta Rumah Terus Dikebut
 

Penyederhanaan aturan Program Bedah Rumah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
 

Targetnya jelas: semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati rumah layak huni tanpa terhambat persoalan administrasi.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: