Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Datangi Kejagung Serahkan Surat Kuasa

Laporan: Firman
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:01 WIB
Ilustrasi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kusa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah - RMN -
Ilustrasi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kusa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepastian itu ditandai dengan kedatangan Hotman ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), untuk menyerahkan surat kuasa sekaligus mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
 

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menyeret nama mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
 

Surat Kuasa Diserahkan ke Penyidik
 

Hotman membenarkan dirinya telah menerima mandat sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah.

"Ya, surat kuasa diserahkan pagi ini," ujar Hotman kepada wartawan.
 

Selain menyerahkan dokumen resmi, Hotman memastikan dirinya akan mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
 

Kejagung Buka Tiga Sprindik Baru
 

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung.
 

Tiga Klaster Kasus Besar
 

Penyidikan yang kini ditangani Kejagung mencakup tiga perkara besar yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yakni:
 

1. Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. 

2. Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout). 

3. Dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI. 
 

Ketiga perkara tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan penanganan dari Polri.
 

Sorotan Publik Meningkat
 

Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan semakin menyedot perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta dalam tiga klaster perkara tersebut.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: