Ujian Perdana Kuntadi! DPR Minta Kasus Febrie Diusut Tanpa Tebang Pilih
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kuntadi membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tetap berdiri di atas prinsip independensi, termasuk dalam menangani dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Sahroni, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas institusi.
Kasus Febrie Jadi Ujian Integritas
Sahroni mengaku mengenal sosok Kuntadi sebagai jaksa yang memiliki rekam jejak dan integritas yang baik. Karena itu, ia berharap Kuntadi mampu menuntaskan perkara tersebut secara profesional tanpa intervensi.
"Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie)," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, publik kini menunggu keberanian Jampidsus baru dalam menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Jangan Ada "Main Mata"
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar Kuntadi tidak memberi ruang bagi konflik kepentingan dalam menangani perkara yang melibatkan pendahulunya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan bebas dari kesan saling melindungi.
"Kasus tersebut harus segera diselesaikan. Jangan sampai ada kesan 'main mata'," tegas Sahroni.
Diangkat Lewat Keppres Presiden
Kuntadi resmi dipercaya menduduki kursi Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan pimpinan tinggi madya Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).
Lima pejabat yang ditetapkan Presiden, yakni:
1. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
2. Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
3. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
4. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
5. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sorotan Publik Mengarah ke Jampidsus Baru
Dengan jabatan barunya, Kuntadi kini menghadapi ekspektasi besar dari publik. Tak hanya melanjutkan penanganan perkara korupsi besar, ia juga dituntut membuktikan bahwa Kejaksaan Agung mampu menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk bila perkara menyentuh pejabat internalnya sendiri.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Politik | 23 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu