Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Didukung Istana
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 3 Februari 2025 - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Hasan Nasbi mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketertelusuran distribusi dan memastikan harga yang tepat bagi masyarakat.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," ujar Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (3/2).
Pengecer Didorong Daftar Jadi Agen Resmi
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa langkah ini memberikan kesempatan kepada pengecer untuk beroperasi secara legal, yang akan mempermudah pengawasan dan pendistribusian gas LPG 3 kg ke masyarakat.
Dengan bergabung sebagai agen resmi, pengecer dapat memastikan gas yang disalurkan tepat sasaran dan harganya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Dengan menjadi agen resmi, posisi mereka bisa diformalkan, dan distribusi LPG 3 kg dapat dilacak untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah," tambah Hasan.
Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan kebijakan untuk melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Penjualan gas melon ini nantinya hanya akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi dan memastikan masyarakat membeli LPG 3 kg dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, tanpa adanya markup harga dari pengecer.
"Kami sedang menata bagaimana distribusi gas ini agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot pada 31 Januari 2025 di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati harga LPG 3 kg yang lebih stabil dan terjangkau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan distribusi yang terjadi di tingkat pengecer.
Dunia | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu