Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemendagri Pangkas Anggaran 57,46 Persen, Hemat Rp4,7 Triliun

Laporan: Firman
Senin, 03 Februari 2025 | 13:23 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Repro/RMN]
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 3 Februari 2025 - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas anggaran tahun 2025 sebesar 57,46 persen dari total pagu awal Rp4,7 triliun menjadi Rp2,038 triliun. 
 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
 

"Dari total pagu awal Rp4,7 triliun, efisiensi anggaran yang dilakukan mencapai 57,46 persen. Sehingga sisa anggaran Kemendagri saat ini sebesar Rp2,038 triliun lebih," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
 

Pengurangan Anggaran di Berbagai Sektor
 

Pemangkasan anggaran dilakukan di berbagai sektor, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas 90 persen, serta seremonial yang dikurangi hingga 56 persen.
 

Berikut rincian penghematan yang dilakukan Kemendagri:

 

1. Rapat dan seminar: turun 45 persen
2. Kajian dan analisis: dipangkas 51,50 persen
3. Diklat dan bimbingan teknis: dikurangi 29 persen
4. Honor output kegiatan dan jasa profesi: dipotong 40 persen
5. Percetakan suvenir: dikurangi 75,90 persen
6. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: turun 73,30 persen
7. Lisensi aplikasi: efisiensi 27,60 persen

8. Jasa konsultan: dikurangi 45,70 persen

9. Bantuan pemerintah: turun 16,7 persen

10. Pemeliharaan dan perawatan: dipangkas 10,2 persen

11. Perjalanan dinas: dikurangi 53,90 persen

12. Peralatan mesin: turun 28 persen

13. Infrastruktur: dipangkas 34,3 persen

14. Belanja lainnya: turun 59,10 persen
 

Tito menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran yang cukup besar, Kemendagri tetap akan menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
 

"Dengan adanya efisiensi anggaran sebesar 57,46 persen, Kemendagri tetap akan melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal," tegasnya.
 

Menurutnya, langkah penghematan ini juga sejalan dengan 16 poin pedoman penghematan anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
 

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, termasuk dampak nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.rajamedia

Komentar: