Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Imigrasi Soetta Amankan 6 WNA di Apartemen City Park Cengkareng

Laporan: Firman
Jumat, 14 November 2025 | 15:43 WIB
Rilis peanangkapan enam WNA dengan dugaan memalsukan dokumen keimigrasian - Foto: Dok. RRI -
Rilis peanangkapan enam WNA dengan dugaan memalsukan dokumen keimigrasian - Foto: Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan enam warga negara asing (WNA) di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025). 
 

Mereka terdiri atas lima warga Pakistan dan satu warga Nigeria yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan memalsukan dokumen keimigrasian.
 

Keberadaan keenam WNA tersebut terungkap dalam operasi gabungan keimigrasian 2025 yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA. Saat ini, mereka telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
 

Operasi Gabungan Imigrasi Diperketat
 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. 
 

"Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut kegiatan NGOPI PIMPASA. Wilayah operasi berada di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Galih mengutip dari laman RRI.
 

Ia menjelaskan bahwa kelima WNA Pakistan diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Sementara satu WNA Nigeria diamankan karena melakukan overstay atau melampaui masa izin tinggalnya.
 

Pelanggaran Serius dengan Ancaman Hukum Berat
 

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Eko Yudis P Rajagukguk, memaparkan rincian pelanggaran yang dilakukan keenam WNA tersebut. Lima WNA Pakistan terancam dijerat dengan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
 

"Sedangkan satu WNA Nigeria dapat dijerat Pasal 116 Juncto Pasal 71," ujar Eko. Selain itu, WNA asal Nigeria tersebut juga terindikasi melanggar Pasal 78 angka 3 yang dapat berakibat pada deportasi dan penangkalan.
 

Proses Hukum Berjalan
 

Saai ini keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik imigrasi. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 

Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayah kerjanya. Operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.rajamedia

Komentar: