Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Korupsi Ekspor CPO! Ini Isi Pemeriksaan Airlangga Hartanto

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juli 2023 | 09:12 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus CPO. (Foto: Repro)
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus CPO. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta -  Isi pemeriksaan Airlangga Hartanto yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipaparkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Dijelaskan Kuntadi dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Airlangga dengan materi peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor). 

"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).

Kuntadi menjelaskan alasan pihaknya baru memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

"Kenapa baru saat ini kita panggil, ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalam dan harus kami sikapi sehingga ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi. 

Kuntadi menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.

"Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya," tuturnya.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Airlangga selama kurang lebih 12 jam dengan 46 pertanyaan. 

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.rajamedia

Komentar: