Karen Hanya Jalankan Tugas! JK Bingung Eks Dirut Pertamina Itu Jadi Terdakwa Korupsi LNG
RAJAMEDIA.CO - Hukum, Pertamina - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku heran mengapa Karen menjadi terdakwa korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakpus pada Kamis (16/5).
"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa," kata JK
JK mengaku bingung karena menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
"Bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK.
"Ini berdasarkan instruksi kata bapak?" tanya hakim.
"Iya instruksi," tegas JK.
"Instruksi dari presiden nomor satu ditunjukan ke Pertamina?" cecar hakim.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," imbuh JK.
Walau begitu, JK mengaku tak tahu soal untung ruginya PT Pertamina ketika menjalankan instruksi tersebut.
"Tapi, gini, saya boleh tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi,” ucap Kalla.
"Ini bahayanya, kalau semua perusahaan yang rugi dihukum, semua perusahaan negara dihukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
"Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," sambung Jaksa melansir laman Disway.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu