Kardaya Ingatkan Pemerintah: Berantas Thrifting Ilegal Harus Sampai ke Akar Masalah!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Watnika menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas praktik thrifting ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, dan hambatan birokrasi justru menjadi persoalan yang melemahkan kepercayaan publik terhadap regulasi yang seharusnya melindungi industri dalam negeri.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Ruang Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025), Kardaya meminta pemerintah menuntaskan persoalan sampai ke hulu agar kebijakan larangan impor pakaian bekas tidak hanya menjadi slogan tanpa hasil.
Regulasi Sudah Jelas, Tapi Penindakan Masih Lemah
Kardaya mengingatkan bahwa aturan mengenai larangan impor pakaian bekas sudah tercantum tegas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur barang yang dilarang ekspor–impor.
Namun, kata dia, celah di tingkat pelaksanaan sering kali dimanfaatkan oknum aparat untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan pelaku usaha, terutama UMKM.
“Pemerintah sudah bekerja keras mendorong daya saing UMKM naik kelas. Namun pungutan tidak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan justru meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegas Kardaya.
Dukung Bersih-Bersih Pakaian Bekas Impor, Bukan Larang Thrifting Lokal
Kardaya sepakat dengan penjelasan pemerintah bahwa thrifting tidak dilarang, yang dilarang adalah impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal dan merugikan industri lokal.
“Saya setuju aturannya bagus untuk mendorong pelaku industri pakaian lokal bangkit lagi,” kata Kardaya.
Ia menilai, pelaku UMKM fashion tidak akan mampu bersaing apabila pasar terus dibanjiri pakaian bekas impor dengan harga sangat murah.
Kardaya Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Lebih jauh, Kardaya menuntut agar Kementerian Keuangan—khususnya Bea dan Cukai—memperketat pengawasan internal serta membuka kanal aduan publik yang aman bagi pelaku usaha kecil.
“Jangan hanya nembak di Pasar Senen, namun di hulunya lepas begitu saja. Saya minta yang di bawah Bapak yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan hanya di tingkat pedagang membuat kebijakan tampak tebang pilih dan tidak menyentuh aktor besar yang mengendalikan pasokan barang ilegal.
Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Akan Ditindak Tegas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Ia menegaskan pelaku yang tetap melakukan kegiatan ilegal tersebut akan ditindak tegas.
“Siapa pun yang menentang penertiban ini, akan kami tangkap,” ujar Purbaya.![]()
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 11 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu