Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jelang Pilkada Serentak, Komisi II Soroti Migrasi Penduduk Jakarta Ke Depok!

Laporan: Nazila Nur
Rabu, 18 September 2024 | 07:28 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. -
Ilustrasi Pilkada Serentak. -

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  Komisi II DPR RI menyoroti maraknya migrasi atau perpindahan penduduk Jakarta ke Kota Depok jelang Pilkada Serentak 2024. Migrasi penduduk sendiri sebagai dampak kebijakan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemda Jakarta.

 

Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Munawaroh usai pertemuan Komisi II DPR RI dengan Walikota Depok, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok dan jajaran pemerintah lainnya di Balai Kota Depok, Selasa (17/9).


"Tadi diinformasikan oleh Walikota Depok perihal banyaknya perpindahan penduduk (migrasi) Jakarta ke Depok akibat kebijakan penertiban NIK oleh Pemda Jakarta. Secara demografi letak kota Depok ini berbatasan langsung dengan Jakarta sehingga migrasi penduduk yang terjadi juga perlu mendapatkan perhatian khusus menjelang pelaksanaan pilkada serentak," ujar Munawaroh.

 

Anggota Komisi II DPR RI Munawaroh saat mengikuti pertemuan Komisi II DPR RI dengan Walikota Depok, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok dan jajaran pemerintah lainnya di Balai Kota Depok, Selasa (17/9/2024). [Foto: Oji/vel]


Politisi PPP ini juga melihat di Depok banyak terdapat mahasiswa dari berbagai daerah yang kuliah dan tinggal di Kota Depok sedangkan Pilkada ini hanya boleh diikuti oleh penduduk berKTP setempat.


"Kondisi ini juga perlu diantisipasi oleh Bawaslu Kota Depok sebagai salah satu kerawanan pemilu karena banyaknya penduduk pendatang di sebuah daerah," tandas Munawaroh.


Legislator Dapil Jateng X ini juga menyoroti terkait masih adanya orang yang sudah meninggal masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

 

“Kasus seperti ini dimana-mana terjadi orang sudah meninggal masih tercatat. Alasan dari pihak KPU tidak bisa menghapus pemilih yang sudah meninggal karena harus ada lampiran surat keterangan meninggal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan masyarakat selama ini, hanya mengurus surat kematian di kelurahan dan rumah sakit,” ujarnya. 

 

Munawaroh berharap, pada hari H pemilihan nanti Bawaslu dan juga masyarakat bisa ikut mengawasi agar DPT orang yang sudah meninggal tidak disalahgunakan.rajamedia

Komentar: