Istana Tegaskan TNI-Polri Hanya Bisa Lindungi Jaksa Atas Permintaan Resmi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal polemik perlindungan terhadap jaksa di lapangan.
Ia menegaskan, TNI dan Polri tidak bisa asal kerahkan pasukan, kecuali ada permintaan resmi dari Kejaksaan.
“Ada MoU-nya. Harus ada permintaan dari Kejaksaan. Berdasarkan request itu, TNI maupun Polri bisa men-deploy personel untuk pengamanan,” ujar Hasan di Kantor PCO, Senin (26/5).
Hasan menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam nota kesepahaman antar-lembaga penegak hukum, guna memastikan keselamatan aparat dalam menangani perkara besar, terutama korupsi dan kejahatan berat.
Perpres 66/2025 Jadi Bukti Komitmen Negara Lindungi Jaksa
Ia juga membeberkan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden adalah bentuk komitmen negara terhadap perlindungan jaksa.
“Perpres ini jadi payung hukum. Negara hadir melindungi jaksa dalam membongkar kasus-kasus besar. Mereka rentan terhadap berbagai bentuk ancaman, dan negara wajib hadir,” tegasnya.
Soal Kasus Deli Serdang, PCO Tunggu Info Lengkap
Menanggapi penyerangan jaksa di Deli Serdang oleh kelompok ormas, Hasan menyebut pihaknya masih menunggu informasi resmi. Namun, ia menekankan bahwa jaksa bisa segera meminta pengamanan jika kasus tersebut berkaitan dengan tugas penegakan hukum.
“Kalau itu dalam rangka tugas, jaksa bisa langsung minta perlindungan ke TNI atau Polri,” pungkasnya.
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu