Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Cegah Tuduhan Liar, DPR Dorong KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Laporan: Zulhidayat Siregar
Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:32 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa -
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji - Lambannya KPK dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024 lalu juga mendapat perhatian dari kalangan Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja lembaga antikorupsi tersebut.


Dewan yang membidangi hukum ini mendesak KPK untuk segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp 1 triliun tersebut. Terlebih, penuntasan perkara ini mendapat sorotan dari masyarakat.


"Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Seharusnya ketika itu menjadi perhatian publik, sedapat mungkin KPK menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel," jelas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Raja Media Network (RMN) Selasa (14/10/2025).


Sudah Waktunya KPK Umumkan Tersangka


Menurutnya, lembaga antirasuah itu memang sudah waktunya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena melihat proses panjang yang telah dilakukan KPK dalam mengusutnya. Mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, bahkan telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan lebih dari dua bulan lalu.


"Mulai dari pulbaket, lidik, sampai sidik. Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan," bebernya.


Terlebih, kata politikus PAN ini melanjutkan, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Bahkan dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar.


Jangan Sampai Muncul Asumsi Liar ke KPK


Dengan berbagai fakta tersebut, katanya lagi menekankan, bukti-bukti yang didapat lebih dari cukup sehingga KPK tidak perlu ragu lagi untuk mengumumkan siapa yang terlibat dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk segera dilakukan agar tidak muncul prasangka buruk kepada KPK.


"Supaya tidak ada pretensi, dugaan, dan asumsi yang liar, KPK harus menyikapinya dengan mengumumkan tersangkanya. Ini supaya tidak menjadi bias dan memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat terhadap KPK (karena belum juga menetapkan tersangka)," demikian Sarifuddin Sudding.


MAKI Ancam Gugat KPK


Sebelumnya sejumlah kalangan telah menyampaikan kekecewaannya karena KPK dinilai lamban mengusut kasus pembagian kuota haji ini. Salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).


Bahkan pada Rabu lalu (8/10/2025), MAKI sudah menebar ancaman akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalau kalau dalam waktu sepekan KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.


"Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat itu.


Dugaan Intervensi Istana


Sebelumnya, memang sempat muncul anggapan bahwa KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus kuota haji karena adanya intervensi, bahkan disebut datang dari Istana. 


Namun pihak KPK membantah adanya cawe-cawe dari pusat kekuasaan tersebut. "Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 22 September 2025 lalu menanggapi tuduhan adanya intervensi..


Ketua KPK: Hanya Soal Waktu


Sementara yang terbaru Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. "Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya," katanya pada Senin lalu (6/10/2025).


Setyo mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya tengah melengkapi berkas untuk menetapkan tersangka di kasus ini. Dia memastikan penyidik KPK juga tidak memiliki kendala dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.


Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena keterangan dibutuhkan untuk proses penyidikan. Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. rajamedia

Komentar: