Komisi I DPR Desak Putus Aliran Dana Judi Online! Nico: Jangan Cuma Blokir Situs
RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Upaya pemberantasan judi online dinilai tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan pemblokiran situs. Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah mengubah strategi dengan memutus aliran dana yang menjadi "napas" operasional jaringan judi daring.
Menurut legislator yang akrab disapa Nico itu, para pelaku kini semakin canggih memanfaatkan sistem pembayaran digital, khususnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk menerima deposit para pemain.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," tegas Nico dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
QRIS Jadi Jalur Utama Deposit
Nico mengungkapkan, berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada Triwulan I-2026 dilakukan melalui QRIS.
Sementara transaksi melalui transfer bank dan dompet digital kini hanya menyumbang sekitar 11,4 persen.
Menurutnya, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga.
Komdigi, PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran diminta memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital yang mencurigakan.
Deposit Rp5.000, Anak-anak Ikut Terancam
Nico juga menyoroti munculnya modus baru bandar judi online yang menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS.
Menurutnya, nominal yang sangat kecil membuat judi online semakin mudah diakses, bahkan berpotensi menjangkau anak-anak.
"Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.
Ia mengingatkan, nominal kecil dapat menghilangkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi.
Padahal jika dilakukan berulang kali, transaksi kecil tersebut dapat menggerus penghasilan keluarga.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Tapi kalau dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga bisa habis tanpa terasa," tegasnya.
Perputaran Dana Masih Fantastis
PPATK mencatat, sepanjang 2025 perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi.
Sementara pada Triwulan I-2026, nilainya telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Meski nilai transaksi tahunan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Nico mengingatkan bahwa meningkatnya frekuensi transaksi justru menunjukkan akses masyarakat terhadap judi online semakin luas.
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online.
Yang lebih memprihatinkan, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Nico, kondisi tersebut membuktikan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Bongkar Seluruh Ekosistem Judi Online
Nico mendesak pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, hingga jaringan pinjaman online ilegal yang menopang bisnis perjudian.
Ia juga mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024.
Namun menurutnya, pemblokiran situs saja tidak cukup.
"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas Nico.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu