Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Anggota Komisi III DPR Minta Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 14 November 2025 | 16:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. 
 

Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki posisi sipil.
 

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
 

Kepatuhan pada Konstitusi Jadi Prioritas
 

Benny menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo sebagai kepala negara akan mematuhi putusan konstitusi tersebut.
 

Politisi dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini menambahkan bahwa putusan MK tersebut justru memperkuat posisi Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law. 
 

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," jelas Benny.
 

Opsi bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
 

Menurut Benny, sesuai dengan putusan MK, anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi jabatan sipil dapat diberikan dua pilihan. Mereka diminta untuk memilih antara mengajukan pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya di kepolisian.
 

"Polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. Jadi ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegas Benny menegaskan prinsip dasar kedudukan polisi dalam negara demokrasi.
 

Dorongan Implementasi Putusan MK Lainnya
 

Di sisi lain, Benny juga mendorong Presiden Prabowo untuk konsisten menjalankan putusan MK lainnya, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ia menyinggung putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan wakil menteri merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
 

"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," pungkas Benny.
 

Putusan MK tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN ini telah diakomodir dalam Undang-Undang BUMN yang baru, menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menegakkan prinsip good governance.rajamedia

Komentar: