Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

IKN Diserang Label “Kota Hantu”, Khozin Minta OIKN Balas Dengan Kinerja

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 02 November 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi IKN dalam tahap pembangunan - Repro -
Ilustrasi IKN dalam tahap pembangunan - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin gerah dengan pemberitaan media Inggris The Guardian yang melabeli Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ghost city
 

Ia menilai, tudingan itu harus dijawab bukan dengan gaduh, tapi dengan akselerasi kinerja dan publikasi progress report reguler oleh Otorita IKN (OIKN).
 

“Label itu masa depannya gelap. Jawab dengan kinerja. Laporkan perkembangannya ke publik secara berkala,” ujar Khozin, dikutip Minggu (2/11/2025).
 

The Guardian Soroti Penurunan Anggaran & Minim ASN
 

Dalam tulisannya, The Guardian menilai pembangunan IKN sejak era Presiden Prabowo melambat. Sorotan utamanya: alokasi APBN menyusut, progres konstruksi melambat, dan jumlah PNS yang baru 2.000 orang dari target jutaan warga pada 2030.
 

Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menolak asumsi itu. Ia memaparkan deretan progres setahun pemerintahan Prabowo, termasuk terbitnya Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029.
 

Perpres 79/2025: IKN Ibu Kota Politik 2028
 

Selain itu, Khozin mengingatkan, Perpres 79/2025 adalah sinyal politik yang tak bisa ditafsir ganda: IKN ditetapkan jadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 — berikut roadmap pemindahan ASN dan pembangunan infrastrukturnya.
 

“Pesannya jelas. Pemerintahan Prabowo punya komitmen atas IKN. Ini triger bagi kinerja OIKN,” tegasnya.
 

Tugas Berat OIKN: Komunikasi Publik Harus Naik Level
 

Khozin memperingatkan, persepsi negatif media asing berpotensi berefek pada minat investor dan citra nasional.
 

“Image baik harus dijaga berbasis data. Kerja komunikasi publik itu krusial,” cetusnya.
 

Politisi PKB ini menegaskan kembali: landasan hukum untuk masa depan IKN sudah firm — dari UU hingga politik anggarannya.
 

“Secara politik tidak ada debat. IKN itu kota masa depan — bukan kota hantu.”rajamedia

Komentar: