Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hinca Panjaitan: Hakim Bisa Dibeli! Ini Sudah Keterlaluan!

Laporan: Firman
Minggu, 13 April 2025 | 22:05 WIB
Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. - Humas DPR -
Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja, Media, Jakarta – Wakil rakyat dari Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, geleng-geleng kepala melihat kelakuan oknum hakim yang makin menjadi. 
 

Belum habis heboh kasus suap hakim di PN Surabaya, kini giliran Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara ekspor CPO.
 

"Ini sudah melampaui batas! Seolah-olah berlanjut terus dari Surabaya kemarin, dua-duanya tentang suap. Artinya, ternyata hakim kita bisa dibeli. Kan gitu perspektif masyarakat," semprot Hinca di sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (13/4).

Hakim Digaji Negara, Tapi Nyusu ke Pengusaha
 

Menurut Hinca, kelakuan MAN jauh lebih gawat karena perkara yang ditangani bukan sembarangan — soal minyak goreng, kebutuhan hidup rakyat banyak. "Masa perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak malah dijadikan ladang duit haram?" tandasnya.
 

Hinca juga menuding Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial gagal menjaga marwah dan integritas hakim. 
 

"Nanti saya akan pertanyakan langsung di DPR. Apa gunanya pengawasan kalau hakim masih bisa disuap?" cetusnya.
 

Disuap Rp60 Miliar, Demi Putusan 'Bebas'
 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka. Uangnya nggak main-main — Rp60 miliar ditengarai digelontorkan dua pengacara berinisial MS dan AR demi putusan ontslag alias bebas murni bagi klien mereka.
 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut MAN saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. 

 

"Uang tersebut diduga untuk mengatur putusan lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
 

Rakyat pun hanya bisa geleng-geleng. Kalau hakimnya bisa dibeli, di mana lagi rakyat bisa berharap keadilan?rajamedia

Komentar: