Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasto Ditahan KPK! Kader PDIP Ngamuk di Depan Gedung Merah Putih

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 | 19:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  ditahan KPK terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ) dalam kasus Harun Masiku. - Foto: Dok Disway -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ) dalam kasus Harun Masiku. - Foto: Dok Disway -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ) dalam kasus Harun Masiku.
 

Hasto yang selama ini berusaha menghindar dari jeratan hukum akhirnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan borgol di tangannya.
 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK.
 

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
 

Demo Kader PDIP Panaskan Suasana!
 

Penahanan Hasto tidak berjalan mulus. Seratusan simpatisan PDIP mengepung kantor KPK, memerahkan suasana dengan atribut partai dan spanduk dukungan.
 

Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, ikut mendampingi Hasto. Bahkan, para loyalis Hasto sempat meneriakkan tuduhan kriminalisasi!
 

Namun, KPK tetap pada pendiriannya. Setyo menegaskan bahwa penyelidikan sudah dilakukan secara menyeluruh. 53 saksi dan 6 ahli telah diperiksa, serta berbagai dokumen dan barang bukti telah disita.
 

Upaya Praperadilan Kandas!
 

Sebelumnya, Hasto berusaha lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi hakim menolak permohonannya!
 

Dalam sidang terbuka pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak bisa diterima. Namun, tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 Februari.
 

Dijerat Pasal Suap & Perintangan Penyidikan!
 

Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
 

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengurus PAW Maria Lestari untuk DPR RI Dapil Kalimantan Barat.
 

Selain suap, Hasto dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga berupaya menghambat penyidikan kasus ini.
 

Dengan penahanan ini, akankah drama kasus Harun Masiku segera berakhir? Atau justru akan semakin panas? Kita tunggu babak selanjutnya!rajamedia

Komentar: