Hasbiallah: KUHAP Harus Lebih Berpihak ke Rakyat, Bukan Hanya Aparat!

RAJAMEDIA.CO - Padang, Legislator – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan perlunya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, KUHAP yang berlaku sejak 1981 lebih condong melindungi aparat penegak hukum (APH) dibanding kepentingan rakyat kecil.
Kritik KUHAP Lama
“KUHAP kita ini memang dari tahun 1981. Kalau dibilang usang ya tidak, karena masih kita pakai. Tetapi kondisi waktu itu berbeda dengan hari ini. KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding berpihak ke masyarakat,” kata Hasbiallah dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Padang, Jumat (26/9/2025).
Ia menyoroti kasus salah tangkap yang kerap terjadi. Proses rehabilitasi dan ganti rugi disebut masih menyulitkan masyarakat kecil karena harus melalui mekanisme pengadilan.
“Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.
Dorong Revisi untuk Perlindungan Korban
Politisi PKB itu menilai revisi KUHAP harus mengutamakan kemanfaatan, kepastian hukum, serta pemulihan korban. Ia juga mengkritisi peradilan yang belum sepenuhnya transparan, maraknya hakim terjerat kasus, hingga lemahnya akses bantuan hukum.
“Bantuan hukum yang ada hari ini kami melihat hanya lipstick. Kenyataannya tetap orang lemah yang paling dirugikan. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” ujarnya.
Penjara Jadi Opsi Terakhir
Hasbiallah mendukung gagasan menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir dalam KUHAP baru. Ia menilai pencegahan kejahatan lebih efektif ketimbang menambah beban negara lewat hukuman penjara.
“Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” ujarnya.
Namun ia menolak usulan izin pengadilan sebelum penangkapan. Menurutnya, kondisi infrastruktur pengadilan di Indonesia belum mendukung.
“Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Tidak mungkin. Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya.
Harapan Jadi Legasi
Hasbiallah juga menyoroti lambatnya proses P-19 antara kepolisian dan kejaksaan, yang kerap memperlambat proses hukum. Ia berharap revisi KUHAP mampu memperbaiki koordinasi dua institusi tersebut.
“Hidup ini butuh legasi. Bagaimana kita nanti dicatat oleh sejarah, bahwa di zaman inilah KUHAP yang lebih baik lahir,” pungkasnya.
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu