Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Haji Furoda Rawan Gagal Lagi, DPR Desak Regulasi & Pemerintah Hanya Bisa Diplomasi!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 30 Mei 2025 | 11:26 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Timwas Haji, Abdul Fikri Faqih - Foto: Fraksi PKS -
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Timwas Haji, Abdul Fikri Faqih - Foto: Fraksi PKS -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Info Haji – Ancaman gagal berangkat kembali menghantui ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini. Polemik tahunan ini pun memicu sorotan tajam dari DPR dan masyarakat luas: di mana negara saat rakyatnya dipermainkan visa?
 

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Timwas Haji, Abdul Fikri Faqih, menyebut akar persoalan haji furoda adalah absennya payung hukum resmi di Indonesia.
 

“Secara formal, kita hanya mengakui dua jalur: haji reguler dan haji khusus. Skema seperti furoda tidak diatur,” tegas politisi PKS itu, Jumat (30/5/2025).
 

Tanpa regulasi, jemaah furoda yang berangkat lewat visa mujamalah alias non-kuota, terombang-ambing nasibnya. Solusi yang ditawarkan pemerintah? Diplomasi. Ya, diplomasi!
 

“Kemenag hanya bisa berdialog dengan Kerajaan Saudi. Tidak bisa intervensi. Semua tergantung mereka (Saudi),” kata Fikri.
 

Menteri Agama Nasaruddin Umar pun mengakui, saat ini proses penerbitan visa furoda tahun 2025 tersendat. Sebagian visa memang sudah keluar, tapi banyak jemaah masih menunggu tanpa kepastian.
 

“Itu di luar wewenang kami. Kami hanya bisa menunggu Saudi,” ujar Menag di Jakarta.
 

Ironisnya, PIHK justru menyarankan para jemaah furoda beralih ke haji khusus agar tidak gigit jari. Padahal, biaya dan waktu tunggu sangat berbeda.
 

Sementara itu, DPR tengah mengebut revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk memasukkan skema mandiri ke dalam regulasi nasional.
 

“Arab Saudi sudah membuka opsi umrah mandiri, kita harus menyesuaikan. Jangan rakyat dibiarkan tergantung pada biro-biro nakal tanpa perlindungan hukum,” tegas Fikri.
 

Sebagai informasi, visa haji furoda atau non-kuota tidak punya jumlah tetap dan hanya bisa digunakan bila visa dan tiket sudah terbit. Di sinilah letak ketidakpastian yang terus berulang setiap tahun.
 

Jemaah bayar mahal, tapi berisiko gagal berangkat. Negara harus hadir, bukan hanya bersilat lidah di depan rakyat!rajamedia

Komentar: