Habib Rizieq Shihab Dilarang Berangkat Umrah, Kemenkumham Angkat Bicara!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa terkait perizinan Habib Rizieq untuk melaksanakan umrah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, salah satu syaratnya dalah memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Info dari Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika mengutip laman Disway, Rabu (2/8).
Sementara menurut Aziz Yanuar, Pengacara Habib Rizieq mengatakan, syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Belum ada penjelasan resmi dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq Shihab.
Padahal, pihak Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.
Dasar gugatan ke PTUN
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar melalui keterangan resminya mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum.
"Sehubung dengan gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat soal izin ibadah klien kami dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, maka dengan ini kami sampaikan,” tulis surat keterangan itu.
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, menyampaikan empat poin, yakni.
Pertama, upaya-upaya hukum yang lakukan tim advokasi di antaranya gugatan yang di ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan Surat Permohonan perlindungan hukum yang sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.
"Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujarnya.
Kedua, tim advokasi tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan.
"Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu saja memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan di maksud,” tuturnya.
Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab.
Ketiga, yakni gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tim Advokasi menurutnya merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya.
"Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan,” ucapnya.
Keempat, Azis menegaskan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu