Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gaduh Soal Jabatan Seskab, TB Hasanuddin: "Komunikasi Istana Buruk!"

Laporan: Firman
Jumat, 14 Maret 2025 | 10:28 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin -- Dok DPR --
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin -- Dok DPR --

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Polemik soal posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) makin bikin gaduh. Pasalnya, ada dua pernyataan yang berbeda dari pemerintah soal di mana posisi Seskab ini berada.

 

Di satu sisi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 menyebut bahwa Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). 
 

Tapi, di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, pada Desember 2024 justru bilang kalau Seskab setara dengan ASN eselon II dan berada di bawah Mensesneg.
 

Nah, perbedaan informasi ini bikin Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin naik pitam.
 

"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," tegas Hasanuddin, Jumat (14/3/2025).
 

Menurutnya, informasi dari Istana harus jelas dan nggak plin-plan. Apalagi, perbedaan pernyataan ini bisa menimbulkan kebingungan di publik.
 

Letkol Teddy Nggak Perlu Mundur dari TNI?
 

Selain soal komunikasi, Hasanuddin juga menyoroti status Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Seskab.
 

Menurutnya, kalau benar Seskab berada di bawah Setmilpres, maka Letkol Teddy nggak perlu mundur dari TNI aktif.
 

"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," jelasnya.
 

Sejalan dengan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyebut bahwa posisi Seskab memang ada di bawah Setmilpres, sesuai dengan Perpres yang sudah diteken Presiden.
 

"Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer). Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
 

Agus juga menegaskan bahwa jabatan Seskab ini setara dengan eselon II, sehingga Letkol Teddy bisa menjabat menggunakan surat perintah dari TNI.
 

Dengan pernyataan dari Panglima TNI ini, makin jelas bahwa Letkol Teddy memang berhak menjabat sebagai Seskab tanpa harus lepas dari statusnya sebagai prajurit aktif.
 

Kesimpulannya? Istana Harus Perbaiki Komunikasi!
 

Terlepas dari semua perdebatan soal status Seskab, satu hal yang jelas: Istana harus lebih rapi dalam komunikasi publiknya.
 

Kalau satu aturan sudah jelas diteken Presiden, seharusnya nggak ada lagi informasi yang bertolak belakang. Soalnya, kalau begini terus, yang bingung bukan cuma rakyat, tapi juga pejabat sendiri!rajamedia

Komentar: