Fraksi PKB DPR Perjuangkan RUU Masyarakat Adat Jadi UU
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Fraksi PKB DPR RI menyampaikan komitmennya berjuang untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi UU.
Komitmen disampaikan Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini, bersama dua anggotanya KH Maman Imanulhaq, dan Daniel Johan saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (10/10).
Dalam aksi massa itu mendesak penetapan UU Masyarakat Adat untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Saat pertemuan dengan pengunjuk rasa, Anggia menegaskan bahwa Fraksi PKB mendukung penuh pengesahan RUU Masyarakat Adat karena memiliki urgensi besar dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
"Fraksi PKB punya komitmen kuat untuk memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional periode saat ini," ujar Anggi saat menerima draft RUU Masyarakat Adat dari perwakilan demonstran, Jumat (11/10).
"PKB berkepentingan untuk memperjuangkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan dan payung hukum terhadap masyarakat adat," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq mengatakan bahwa RUU ini sangat penting segera disahkan menjadi UU, karena masyarakat adat memiliki hak-hak khusus yang harus diakui secara hukum.
Wakil sekretaris Dewan Syuro PKB itu memastikan partainya akan memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta kebudayaan dan kearifan lokal.
"Selama ini, tanah dan sumber daya masyarakat adat seringkali menjadi target eksploitasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Pengesahan RUU ini penting untuk melindungi mereka dari ancaman tersebut, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang mereka praktikkan secara tradisional " tutur Kiai Maman.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Daniel Johan menambahkan selama RUU ini belum selesai diketok palu, maka masyarakat adat kerap menjadi korban diskriminasi dan marginalisasi.
Daniel menilai RUU ini akan menjadi langkah besar dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat di seluruh Indonesia, serta menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang mereka wariskan dari generasi ke generasi.
Dia bahkan menyebut kualat jika ada pihak yang tidak mendukung pengesahan beleid RUU masyarakat adat, apalagi RUU ini merupakan bagian dari upaya reformasi agraria.
"RUU ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas, menghapuskan tumpang tindih aturan yang selama ini menyebabkan konflik," demikian tutup Daniel Johan
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu