Eks Kepala PPATK Dukung KPK Buru Juru Simpan Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kasus Kuota Haji - KPK kini sedang memburu juru simpan uang hasil korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendukung KPK untuk mencari penampung uang panas tersebut.
Dikutip dari akun X-nya, @YunusHusein, dia menjelaskan motivasi korupsi terkait pembagian kuota haji ini semata karena keserakahan atau greedy corruption.
"Korupsi dalam penyelenggaraan haji terjadi karena kuota yang diperdagangkan. Memang selama ini masalah perizinan dan kuota sering menimbulkan korupsi. Korupsi penyelenggaraan haji ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar satu triliun rupiah. Ini merupakan greedy corruption," ujarnya Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, greedy corruption biasanya jumlahnya besar dan melibatkan pejabat tinggi atau penyelenggara negara. Mengingat jumlahnya besar, hasil korupsi itu tidak akan habis dimakan sendiri.
"Sehingga selalu ada upaya untuk melakukan tindakan yang menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi tersebut," ucapnya.
Tugas menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi ini, katanya lebih lanjut, bisa melibatkan orang lain sebagai gate keeper /professional money launderer. Dia menegaskan orang tersebutlah yang disebut sebagai penyimpan dana.
"Yang bersangkutan bukan pelaku tipikor (tindak pidana korupsi), tetapi pelaku TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gate keeper perlu dicari untuk ketahui sumber dan perginya dana," demikian Yunus Husein.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pencarian juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji ini penting untuk penelusuran aliran dana.
Sehingga KPK bisa mengendus pihak-pihak penikmat uang rasuah untuk dijadikan tersangka.
"Ini yang membuat rekan-rekan menjadi tidak sabar, ke mana uang itu mengalir, kemudian juga mengapa belum ditetapkan para tersangka,” ucap Budi kemarin, (Jumat, 19/9/2025).
Sampai saat ini KPK memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lambannya lembaga antikorupsi menjerat pelaku ini menuai kritik dari masyarakat.
Mengingat KPK telah menaikkan pengusutan perkara tersebut ke tahap penyidikan lebih dari sebulan lalu (Sabtu, 9/8/2025). Bahkan lembaga anti korupsi itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, eks Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Opini | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu