Dua Laporan Dicabut, Bareskrim: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Dua laporan polisi dicabut terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dibenarkan Polri.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/9).
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG, benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut jika kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice lantaran bukan delik aduan.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya.
Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Dengan demikian, ketiga pelapor tersebut memutuskan untuk mencabut laporannya.
"Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Selasa, 19 September 2023.
Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.
"Jadi saling memaafkan, jadi permaafan inilah dasar dari perdamaian ini karena tentunya bicara tentang kesalahan seluruh manusia ya. Bagaimana penyelesaiannya, saling memaafkan ini adalah penyelesaian terbaik untuk kita semua,” ujarnya.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Hendra berharap segala persoalan, yang ada dengan klien kami dapat diselesaikan dengan baik-baik.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu