Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Sentil Kemenhut: Kebijakan 20,6 Juta Hektare Hutan Buat Pangan dan Energi Itu Keliru!

Laporan: Firman
Jumat, 28 Februari 2025 | 14:23 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu - Dok. DPR/RMN -
Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu - Dok. DPR/RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 28 Februari 2025 – Rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi mendapat sorotan tajam dari DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu menyebut kebijakan ini sebagai "kekeliruan besar" yang justru bisa melegalkan deforestasi besar-besaran.
 

"Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan melegalkan deforestasi," kata Ellen dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan, Kamis (27/2), di Gedung Nusantara, Jakarta.
 

Ellen menegaskan bahwa satu-satunya cara mengatasi hutan lindung yang kritis adalah mengembalikannya menjadi hutan. Bukan malah dijadikan lahan pangan dan energi.
 

Indonesia Sudah Kehilangan 30,8 Juta Hektare Hutan!
 

Ellen mengingatkan bahwa sejak tahun 2001 hingga 2023, Indonesia sudah kehilangan 30,8 juta hektare tutupan hutan. Dengan angka sebesar itu, Indonesia masuk dalam daftar lima negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di dunia.
 

Ia juga menyoroti status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemanfaatan HPT hanya boleh dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi menjadi penggunaan lain.
 

Desak Menteri Kehutanan!
 

Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:

✅ Menunjukkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan, beserta data spasialnya.
✅ Memastikan lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.
✅ Tidak menerbitkan izin yang berpotensi mempercepat deforestasi hutan alam.
✅ Mempercepat pengakuan hak masyarakat adat yang selama ini masih terabaikan.
 

Ellen juga menegaskan bahwa hingga kini masih ada 23,8 juta hektare hutan adat yang masih diklaim sebagai kawasan hutan negara, meski Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 sudah mengamanatkan pengembalian hak masyarakat adat.
 

“Dari 30,1 juta hektare hutan yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, 23,8 juta hektare masih dalam klaim kawasan hutan negara. Pemerintah harus segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
 

Jelas, Fraksi Demokrat tak main-main! Kementerian Kehutanan diminta lebih transparan dan tidak membuat kebijakan yang justru mempercepat hilangnya hutan di Indonesia.rajamedia

Komentar: