Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 01:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat Paripurna DPR RI. [Foto: Dok DPR]
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin rapat Paripurna DPR RI. [Foto: Dok DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Jakarta -  Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui atau mensahkan RUU 26 RUU Kabupaten/Kota.

 

DPR memandang penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. 

 

Saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin( memandang setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. 

 

Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

 

"Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” Gus Imin.

 

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang. 

 

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.rajamedia

Komentar: