Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Resmi Setujui RUU Inisiatif BPIP, Pengawal Pancasila Tak Lagi Hanya Bermodal Perpres!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 09 Desember 2025 | 08:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Tangkapan Layar TV Parlemen -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Tangkapan Layar TV Parlemen -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menjadi RUU inisiatif DPR. 
 

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Senin (8/12/2025), dengan disaksikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
 

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, semua fraksi memberikan lampu hijau melalui dokumen tertulis. Dasco kemudian mengetuk palu tiga kali sebagai tanda persetujuan final, setelah memastikan tidak ada keberatan dari anggota dewan yang hadir.
 

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR RI tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR?" tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II. Para anggota pun serempak menyetujui.
 

7 Bab 18 Pasal untuk 'Mengukuhkan' Eksistensi BPIP
 

Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 7 bab dan 18 pasal. Regulasi ini dirancang untuk mengalihkan dasar hukum pembentukan BPIP dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang.
 

"BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah jaringan siklus politik lima tahunan," tegas Sturman.
 

Apa Saja yang Diatur?
 

RUU ini tidak sekadar mengubah status hukum, tetapi juga menata ulang struktur dan mekanisme kerja lembaga. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

1. Kelembagaan: Penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja.

2. Penyelenggaraan Pembinaan: Metode dan teknis pembinaan ideologi Pancasila.

3. Monitoring dan Evaluasi: Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan.

4. Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang bagi publik untuk terlibat.


Untuk detail teknis seperti pengisian jabatan Dewan Pengarah dan struktur organisasi, akan diatur lebih lanjut melalui Perpres.
 

Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Jika nantinya disahkan menjadi UU, BPIP akan memiliki pondasi hukum yang lebih kuat dan diharapkan bisa bekerja lebih optimal tanpa terpengaruh dinamika politik jangka pendek.rajamedia

Komentar: