DPR Hentikan Gaji Anggota yang Dinonaktifkan Partai

RAJAMEDIA.CO - Jakrata, Polkam - Gaji anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya resmi tak akan dibayarkan. Kebijakan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi di Senayan, Kamis (4/9/2025).
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, malam ini.
Koordinasi DPR–Partai Lewat MKD
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari penonaktifan sejumlah legislator oleh mahkamah partai politik. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai untuk memproses pemeriksaan lebih lanjut.
“Masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud,” kata Dasco.
Transparansi Jadi Komitmen
Politisi Gerindra itu menegaskan DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk akuntabilitas DPR di mata rakyat.
“DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” jelas Dasco.
Nama-Nama Legislator yang Dinonaktifkan
Sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi telah dinonaktifkan partainya menyusul kontroversi pernyataan publik:
1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
2. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
3. Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI (Golkar)
Isyarat Perubahan di Parlemen
Keputusan pemangkasan gaji ini dinilai sebagai isyarat bahwa DPR mulai membuka jalan perubahan, setidaknya dalam menjawab kritik publik soal etika dan akuntabilitas anggota dewan.
Parlemen 6 hari yang lalu

Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu