DPR Dukung Gugatan KLH, Ateng Sutisna: Negara Harus Tagih Utang Ekologis Korporasi
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator - Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan besar yang diduga terlibat dalam bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra mendapat dukungan dari parlemen.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menilai gugatan perdata ini sebagai momentum penting untuk koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Pemerintah diketahui mengajukan gugatan berdasarkan hasil audit operasional tim ahli universitas. Bahkan, KLH telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar ketentuan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi
Ateng menegaskan, bencana ekologis yang terjadi bukan peristiwa alam semata, melainkan dampak akumulatif dari praktik eksploitasi yang melanggar aturan.
“Bencana besar ini merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang masif. Enam perusahaan yang diduga terlibat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat,” tegas Ateng dalam keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, gugatan KLH harus dijadikan titik balik agar hukum lingkungan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Waspadai Kelemahan Pembuktian
Meski mendukung penuh, Ateng mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu, terutama dalam aspek pembuktian hukum di pengadilan.
Ia merujuk pada kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebelumnya, yang berakhir dengan kemenangan korporasi.
“Negara kala itu gagal membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan ekologis. Kekalahan itu mencerminkan lemahnya desain pembuktian dan masih kuatnya keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya.
Dorong Bukti Berbasis Sains
Ateng mendorong KLH membentuk tim ahli multidisiplin yang solid, mulai dari hidrologi, geologi, kehutanan, hingga sosial-ekonomi, agar mampu menyajikan bukti ilmiah yang komprehensif.
Menurutnya, hanya pembuktian berbasis sains yang kuat yang dapat membuat negara berdiri sejajar dengan kekuatan hukum korporasi di meja hijau.
“Tanpa bukti yang kokoh, negara akan kembali kandas saat berhadapan dengan pengacara korporasi,” tegasnya.
Bukan Sekadar Denda Administratif
Lebih jauh, legislator PKS ini menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada sanksi simbolik atau denda administratif semata.
“Utang ekologis tidak boleh direduksi menjadi denda administratif. Negara harus menagih pemulihan ekosistem skala DAS dan kompensasi sosial bagi korban,” tandas Ateng.
Ia menutup dengan pesan keras bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan dan nyawa rakyat.![]()
Peristiwa 3 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
