DPR Berharap Korban Kriminalisasi Lainnya Dapat Amnesti dari Presiden

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana mendapat sambutan positif dari masyarakat. Presiden pun diharapkan memberikan hak prerogatifnya itu kepada narapidana lainnya terutama selama ini yang menjadi korban kriminalisasi.
Hal itu antara lain disuarakan anggota Komisi III DPR Benny K. Harman lewat unggahan di akun X-nya, @BennyHarmanID, seperti dikutip petang ini, Rabu (6/7/2025).
"Ada yang bertanya. Apakah semua yang selama ini menjadi korban kriminalisasi dan korban peradilan sesat juga akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo? Kita terus berdoa semoga Bapa Presiden mendengar suara para korban," tulisnya.
Negara Harus Hadirkan Keadilan
Karena, politikus Partai Demokrat ini menekankan, keadilan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu negara harus menjamin dan menghadirkannya.
"Negara hadir untuk itu (keadilan). Hukum disusun untuk itu. Negara dan hukum jangan diskriminatif. Jangan memberi keadilan hanya kepada yg punya kuasa entah itu kuasa uang atau kuasa politik. Negara tidak boleh tunduk pada kuasa politik dan kuasa uang," tegasnya.
1.178 Orang Dapat Amnesti
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan dari segala hukuman kepada 1.178 orang.
Mereka antara lain 6 orang kasus makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, 55 orang lansia di atas 70 tahun, 1 orang disabilitas intelektual, serta 3 orang lainnya terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Meski demikian, amnesti juga diberikan kepada satu orang yang terkait kasus korupsi, yaitu Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Di samping amnesti untuk Hasto, abolisi atau penghentian proses hukum untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga mendapat sorotan. Karena seperti Hasto, Tom juga terkait kasus korupsi. Dia sebelumya divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara korupsi impor gula.
Abolisi dan Amnesti untuk Kasus Korupsi Dikritik
Pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus korupsi ini mendapat kritik sebelumnya dari masyarakat, termasuk dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya ‘prihatin’ dan ‘kecewa’ ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," jelas Novel, seperti dikutip dari akun X-nya @nazaqistsha Jumat (1/8/2025).
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu