Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Akan Panggil KPU Soal Aturan Penguncian Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Laporan: Firman
Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan akan mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. 
 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
 

Dede menegaskan bahwa data pejabat publik, termasuk calon presiden dan wakil presiden, harus bersifat transparan dan dapat diakses oleh publik. Ia berencana menanyakan langsung alasannya kepada KPU.
 

Data Pejabat Publik Harus Transparan
 

“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ungkap Dede sebelum memasuki ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini memberikan analogi sederhana tentang pentingnya transparansi data, terutama untuk posisi strategis seperti pemimpin negara.
 

Bandingkan dengan CV Pelamar Kerja
 

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar pekerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujarnya.
 

Dede menegaskan bahwa jika seseorang yang melamar pekerjaan biasa saja harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah, maka calon pemimpin negara sudah seharusnya lebih terbuka lagi.
 

16 Dokumen Dikecualikan, Termasuk Ijazah dan KTP
 

Diketahui, keputusan KPU tersebut menetapkan 16 dokumen yang tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan, berkaitan dengan syarat menjadi capres dan cawapres. Dokumen-dokumen yang dikecualikan tersebut antara lain:
 

1. Dokumen ijazah
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia (WNI)
 

Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi dalam proses pemilihan umum, terutama untuk posisi yang akan menentukan arah negara ke depan. Komisi II DPR RI berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan di balik keputusan ini.rajamedia

Komentar: