Tok! Komisi XIII Setujui Pagu Anggaran Kemenkum HAM 2026 Jadi Rp4,22 Triliun

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Anggaran - Komisi XIII DPR RI menyetujui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Hukum (Kemenkum RI Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diberikan usai rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menekankan pentingnya menjaga alokasi anggaran bagi program transformasi digital di lingkungan kementerian. Menurutnya, penguatan infrastruktur digital menjadi krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif.
Tekankan Pentingnya Anggaran untuk Transformasi Digital
“Kalau masih memungkinkan, kita perlu mempertambahkan pergeseran beberapa pos agar kekurangan anggaran tidak berpengaruh besar terhadap teknologi digital, karena itu menjadi tulang punggung pelayanan hukum,” ujar Dewi Asmara.
Komisi XIII DPR RI kemudian menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Kemenkum HAM tahun 2026 yang semula sebesar Rp4,025 triliun ditambah pagu tambahan Rp196 miliar. Dengan demikian, total pagu anggaran kementerian tersebut tahun 2026 menjadi Rp4,221 triliun.
Keputusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah untuk ditetapkan dalam UU APBN 2026.
Komisi XIII akan Lakukan Pendalaman dan Pengawasan
Dewi menambahkan bahwa persetujuan ini bukan akhir dari proses. Komisi XIII DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasannya.
“Pendalaman diperlukan untuk memastikan sinkronisasi program dengan arah kebijakan nasional, efektivitas alokasi anggaran, peningkatan PNBP, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun anggaran 2026,” ucapnya.
Ini Rincian Alokasi Anggaran per Unit Eselon I
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan rincian alokasi anggaran sebesar Rp4,221 triliun tersebut untuk delapan unit Eselon I di lingkungan Kemenkum HAM. Berikut perinciannya:
- Sekretariat Jenderal: Rp2,2 triliun
- Inspektorat Jenderal: Rp31,54 miliar
- Ditjen Peraturan Perundang-undangan: Rp75,08 miliar
- Ditjen Administrasi Hukum Umum: Rp776,93 miliar
- Ditjen Kekayaan Intelektual: Rp597,74 miliar
- Badan Pembinaan Hukum Nasional: Rp118,47 miliar
- Badan Strategi Kebijakan Hukum: Rp331,49 miliar
- BPSDM Hukum: Rp164,03 miliar
Edward menegaskan bahwa alokasi tersebut akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelembagaan, layanan publik, reformasi birokrasi, serta penguatan literasi dan layanan hukum di pusat maupun daerah.
Fokus pada Tata Kelola yang Akuntabel dan Modern
“Penyesuaian anggaran ini merupakan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI, dan kami pastikan penggunaannya akan mendukung tata kelola kelembagaan hukum yang akuntabel, modern, serta dekat dengan masyarakat,” kata Edward.
Dengan persetujuan ini, Komisi XIII DPR RI menutup rapat kerja dan menyatakan keputusan rapat akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk menjadi bagian dari penetapan dalam RUU APBN 2026.
Politik 3 hari yang lalu

Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu