Dorong Satgas Konsumen Digital, Rivqy: Penipuan Online Sudah Kelewat Batas!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Langkah ini dinilai mendesak menyusul meningkatnya kasus penipuan transaksi belanja online yang makin canggih dan sulit dilacak.
“Kasus penipuan online sudah kelewat batas. Pemerintah—Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi hingga Telkom—harus segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital,” tegas Rivqy dalam pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (20/11/2025).
Data OJK mencatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun. Pusat edukasi dan perlindungan konsumen OJK (PEPK) menegaskan bahwa modus pembelian tiket daring masih menjadi kasus tertinggi. Selain itu, banyak penipuan berkedok nama lembaga resmi.
Butuh Respons Terpadu, Bukan Tindak Parsial
Rivqy menilai, lonjakan kasus dan pola berulang menandakan perlunya mekanisme penanganan yang terkoordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, Satgas akan memungkinkan respons cepat, pengawasan terintegrasi, serta penyampaian informasi penipuan secara terbuka kepada masyarakat.
“Satgas bisa menyediakan kanal bersama yang memuat data penipuan yang sedang ditangani, yang sedang terjadi, dan progres penanganannya. Termasuk edukasi agar masyarakat tidak terjebak perangkap online scam,” ujar politisi PKB tersebut.
Marketplace Harus Perketat Verifikasi Penjual
Rivqy juga menyoroti peran platform digital. Marketplace dan e-commerce dinilai perlu memperketat verifikasi penjual, termasuk mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kerugian konsumen.
“Jika ada penipuan, tindak lanjutnya harus cepat. Ganti rugi kepada konsumen harus bisa dieksekusi tanpa berbelit,” tegas Legislator Dapil Jatim IV itu.
Peran Telkom Penting: SIM Card Tak Boleh Jadi Celah Penipu
Selain regulator, sektor telekomunikasi juga diminta memperkuat sistem identifikasi pengguna. Rivqy mendorong Telkom dan operator seluler membuat mekanisme yang mencegah nomor SIM digunakan berulang untuk aksi kriminal.
“Data yang dipakai mendaftar di satu operator tidak boleh bisa dipakai lagi di operator lain jika terbukti digunakan untuk penipuan online,” ujarnya.
Masuk Pembahasan Revisi UU Perlindungan Konsumen
Rivqy memastikan, pembentukan Satgas dan sistem pengamanan digital yang lebih kuat akan menjadi bagian penting dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Komisi VI akan merumuskan revisi UU Perlindungan Konsumen yang detail, mengikuti perkembangan teknologi. Semua ini untuk memastikan konsumen terlindungi dan punya hak yang jelas di era transaksi digital,” pungkasnya.![]()
Nasional 16 jam yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu