Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dirjen PHU: Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Diundur Kalau Tidak Memenuhi Pemeriksaan Kesehatan

Laporan: Firman
Kamis, 02 November 2023 | 07:00 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (Foto: Dok Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Info Haji - Tahap pertama pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dimulai. Kementerian Agama akan meliris daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Begitu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada media di Jakarta, Rabu (1/11).

Menurut Hilman Latief, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, sambung Hilman, jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," ujar Hilman

"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," sambungnya.

Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.

Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.

"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," demikian tutup Hilman Latief melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: