Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pledoi Johnny G Plate: Tersangka Saya Karena Situasi Politik

Laporan: Raja Media Network (RMN)
Kamis, 02 November 2023 | 02:53 WIB
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga politisi Nasdem, Johnny Gerald Plate membacakan pledoi dirinya yang tersangkut kasus BTS. (Foto: Disway)
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga politisi Nasdem, Johnny Gerald Plate membacakan pledoi dirinya yang tersangkut kasus BTS. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, BTS -  Eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga politisi Nasdem, Johnny Gerald Plate menyampaikan kasus yang menderanya lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik.

Johnny merasa kasusnya terhadap dirinya dipaksakan.

Pernyataan itu disampaikan Johnny Gerald Plate saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Rabu kemarin (1/11).

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik saat itu," ujarnya.

Johnny mengklaim, tidak ada satu pun bukti di persidangan bisa membuktikan bahwa dirinya melakukan perbuatan melawan hukum.

Begitu pula dengan keterangan saksi dan ahli. Mereka terang menyebutkan tuduhan dan narasi dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan tidak didukung alat bukti sah.

Meski demikian, Johnny akan taat. Dia berkomitmen menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan.

Johnny dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jaksa akan menanggapi pledoi pada persidangan yang diagendakan lusa.

Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.rajamedia

Komentar: