Dilaporkan ke Bawaslu! Ridwan Kamil Beri Klarfikasi, Begini Isinya
RAJAMEDIA.CO - Politik - Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, merespon terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu Jabar terkait dugaan kampanye terselubung di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyampaikan hak jawabnya di Instagram, Jumat (19/1).
Ada tiga poin jawaban Ridwan Kamil menyusul laporan atas dugaan kampanye terselubung di Tasikmalaya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengatakan hadir sebagai undangan acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya.
Di sana, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, hanya memaparkan visi misi program calon pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"1. Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil.
Poin 2, Ridwan Kamil menyangkal adanya aparatur sipil negara (ASN) desa dalam pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI).
"2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tulisnya.
Ridwan Kamil juga membantah melakukan politik uang di acara tersebut. Menurutnya praktik monet politics haram hukum. Ridwan Kamil mengklaim ia hanya bagi-bagi hadiah untuk lomba joget gemoy.
"3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," tukas Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat.
Laporan itu dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Pemerintahan Desa Tasikmalaya.
Video Ridwan Kamil di acara Jambore BPD Tasikmalaya beredar di media sosial. Dalam acara itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas capres nomor urut 2 dan diduga kampanye.
Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang harus netral dalam kontestasi Pilpres 2024.
Atas temuan tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil ke KPU Jawa Barat.
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
Bawaslu Jawa Barat pun akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan RK. Jika terindikasi melanggar, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Info Haji 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu