KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), pada Rabu (3/9).
Pemanggilan Segera Dijadwalkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (5/9).
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.
“Nanti kami sampaikan updatenya (perkembangannya, red.) ya jika sudah ada jadwal pastinya,” katanya.
Transaksi Mobil Mercedes-Benz tanpa Kontrak
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/9). Dalam kesaksiannya, Ilham mengungkapkan bahwa ia menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil hanya membayar Rp1,3 miliar.
KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut terkait dengan aliran dana kasus korupsi Bank BJB.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu:
1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
5. Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sepeda motor dan mobil. Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan, namun Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK hingga kini.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Parlemen 6 hari yang lalu

Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu