Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Deadline Lewat! 3,76% Pejabat Telat Lapor Harta, KPK Tetap Klaim Kepatuhan Tinggi

Laporan: Firman
Jumat, 03 April 2026 | 09:51 WIB
Foto: Dok. KPK
Foto: Dok. KPK

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup. Hasilnya? Mayoritas patuh, tapi masih ada ribuan pejabat yang telat lapor.
 

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan mencapai 96,24 persen per 1 April 2026. Artinya, sekitar 3,76 persen pejabat belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.
 

KPK: Kepatuhan Tinggi, Tapi Masih Ada yang Bandel
 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan capaian ini tetap tergolong tinggi.
 

“Penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
 

Menurutnya, angka ini menunjukkan kesadaran pejabat dalam transparansi harta kekayaan semakin meningkat.
 

Seskab dan Pimpinan Instansi Ikut Turun Tangan
 

KPK juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang aktif mendorong kepatuhan.
 

Mulai dari pimpinan instansi, hingga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang terus mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih.
 

Dorongan juga datang dari pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.
 

Sektor Yudikatif Hampir Sempurna
 

Jika dirinci per sektor, capaian tertinggi datang dari lembaga peradilan.
 

1. Yudikatif: 99,99% 

2. BUMN/BUMD: 97,06% 

3. Eksekutif (termasuk Presiden & Wapres): 96,75% 

4. Legislatif: 82,21% 
 

Angka ini menunjukkan disparitas kepatuhan antar sektor masih cukup terasa.
 

LHKPN Jadi Benteng Awal Cegah Korupsi
 

KPK menilai capaian ini sebagai sinyal positif.
 

Instrumen LHKPN dinilai makin efektif sebagai alat pencegahan korupsi sejak dini.
 

“Ini menunjukkan transparansi harta kekayaan semakin luas,” kata Budi.
 

Masih Ada PR: Disiplin dan Integritas
 

Meski tinggi, angka 3,76 persen yang telat tetap jadi catatan serius.
 

Kepatuhan bukan hanya soal angka—tapi juga soal integritas dan komitmen pejabat terhadap transparansi.
 

Mayoritas sudah patuh, tapi yang telat tetap mengganggu pesan besar: pejabat harus terbuka. LHKPN bukan sekadar formalitas—ini soal kepercayaan publik. Tanpa itu, pemberantasan korupsi cuma slogan.rajamedia

Komentar: