Dari 1,6 Juta Jadi 600 Ribu Barel, DPR Dorong RUU Migas Balikkan Tren Lifting
RAJAMEDIA.CO — Surabaya — Penurunan lifting minyak nasional hingga berada di kisaran 600 ribu barel per hari menjadi perhatian serius DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Regulasi baru diharapkan tidak sekadar menggantikan aturan lama, tetapi mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi migas, memperkuat investasi, dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.
Produksi Jadi Tantangan Utama
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menilai persoalan terbesar sektor migas saat ini bukan terletak pada penyerapan energi, melainkan kemampuan meningkatkan produksi, khususnya minyak mentah dan gas.
Menurutnya, gas memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu penopang kebutuhan listrik, industri hingga rumah tangga.
“Yang menjadi tantangan terbesar saat ini adalah produksi. Khususnya produksi minyak mentah, dan khususnya lagi adalah produksi gas,” ujar Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
RUU Migas Harus Buka Jalan Investasi
Eddy mendorong RUU Migas mampu menjawab berbagai hambatan yang selama ini mengganggu peningkatan produksi nasional.
Regulasi baru, kata dia, perlu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga iklim investasi sektor migas kembali menarik dan kegiatan eksplorasi dapat dipercepat.
Menurutnya, tanpa investasi dan eksplorasi yang agresif, target peningkatan produksi akan sulit dicapai.
“Kita harapkan undang-undang yang akan kita keluarkan itu merupakan undang-undang yang aplikatif, yang memang dibutuhkan oleh industri untuk mempercepat kegiatan-kegiatan industri,” katanya.
Industri Harus Dilibatkan
Dalam penyusunan regulasi baru, DPR juga mendorong keterlibatan langsung para pelaku industri.
Eddy menilai pengalaman PLN dan Pertamina Group sebagai pengguna sekaligus produsen energi penting untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan riil industri migas nasional.
Masukan dari sektor industri diharapkan membuat RUU Migas tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan untuk mempercepat investasi, eksplorasi dan produksi.
Lifting Pernah Capai 1,6 Juta Barel
Urgensi peningkatan produksi juga disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan.
Ia mengingatkan bahwa produksi minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari pada 1998. Kini, angka tersebut telah turun drastis hingga berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Tren penurunan tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan di tengah agenda pemerintah memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional.
“Bapak Presiden Prabowo ingin sekali kedaulatan energi tercapai, kemandirian energi tercapai, ketahanan energi tercapai. Dengan cara apa? Lifting minyak naik, lifting gas naik,” ujar Rokhmat.
Produksi Naik, Impor Ditekan
Rokhmat menilai peningkatan lifting migas memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.
Produksi yang meningkat bukan hanya memperkuat pasokan energi domestik, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Karena itu, revisi UU Migas diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang mendorong investasi, mempercepat eksplorasi, serta meningkatkan produksi minyak dan gas nasional.
Migas dan Transisi Energi Harus Berjalan Bersama
Di sisi lain, Eddy mengingatkan penguatan sektor migas harus tetap berjalan beriringan dengan agenda transisi energi.
Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) perlu terus dipercepat sebagai bagian dari strategi jangka panjang ketahanan energi Indonesia.
Ia juga mendorong percepatan pengembangan EBT oleh PT PLN (Persero), khususnya di Jawa Timur yang bauran energinya dinilai masih relatif rendah.
RUU Migas Momentum Balik Tren Produksi
Pembahasan RUU Migas kini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor energi nasional.
DPR berharap regulasi baru mampu membalik tren penurunan lifting, menciptakan kepastian investasi, mempercepat eksplorasi, memenuhi kebutuhan energi domestik, serta memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia.
RUU Migas pun diharapkan menjadi regulasi yang tidak menambah lapisan birokrasi, melainkan justru membuka jalan bagi modal, teknologi, dan keahlian masuk untuk mengangkat kembali produksi migas nasional.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu