Gibran Tegaskan Lulus SMA: “Kalau Tidak Lulus, Enggak Mungkin Bisa Kuliah”
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menjawab pertanyaan awak media seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan saat dirinya menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK.
Namun, ia menegaskan prioritasnya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, melayani masyarakat, serta mendukung visi dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Dokumen Penyetaraan Akan Ditindaklanjuti
Selain menanggapi persoalan kelulusannya, Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan administratif mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.
MK Tak Mendiskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.
Gibran Tetap Jalankan Tugas Pemerintahan
Putusan MK tersebut tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Setelah putusan dibacakan, Gibran memilih menegaskan kembali fokusnya pada pekerjaan pemerintahan.
Di sisi lain, pernyataannya mengenai pendidikan dan komitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan dokumen penyetaraan menjadi respons terbaru Gibran setelah putusan MK terkait perkara tersebut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu

