Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menyoal Etika Publik Pasca Putusan MK: Dari Politik Ijazah ke Komitmen Takwa

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO - SELAKU penggiat masjid saya berharap Republik jangan sampai salah mengukur pemimpin: terlalu sibuk memastikan selembar ijazah, tetapi lupa memastikan jejak pengabdian. Polemik tentang dokumen pendidikan, termasuk dugaan ijazah palsu, membawa kita pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa sesungguhnya ukuran kelayakan seseorang memimpin bangsa? Ijazah penting sebagai bukti pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kejujuran, integritas, iman, takwa, kepedulian, keberanian moral, dan kesetiaan melayani rakyat.


Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semakin membuka ruang bagi pertanyaan tersebut. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, tetapi permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.  Karena itu, polemik ini semestinya tidak berhenti pada pertengkaran tentang selembar dokumen, melainkan menjadi momentum untuk meninjau kembali cara republik mengukur kelayakan seorang pemimpin.


Dari Polemik Ijazah ke Etika Publik


Polemik dokumen pendidikan tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum. Setiap persyaratan harus jelas, setiap dokumen harus dapat diverifikasi, dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Namun, hukum tidak boleh membuat kita kehilangan pertanyaan etik yang lebih besar. Apakah kualitas calon pemimpin cukup diukur dari terpenuhinya persyaratan administratif? Apakah seseorang yang memenuhi seluruh persyaratan formal otomatis memiliki kapasitas moral untuk menerima amanah rakyat? Di sinilah hukum dan etika semestinya bertemu: hukum menentukan syarat minimal, sedangkan kehidupan publik membutuhkan ukuran kelayakan yang lebih substantif.


Putusan MK juga harus dibaca secara proporsional. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sebagaimana dipersoalkan para Pemohon. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya, publik harus membedakan antara apa yang dinyatakan dalam pertimbangan dan apa yang menjadi akibat hukum dari amar putusan. Jangan sampai pertimbangan pengadilan diubah menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan. Justru ketelitian semacam itu penting agar kritik terhadap kekuasaan tetap berada dalam tradisi negara hukum.


Selama ini pendidikan formal menjadi ukuran yang paling mudah digunakan negara. Ijazah dapat diperiksa, dilegalisasi, dicatat, dan dijadikan syarat administratif. Namun, kepemimpinan bukan pekerjaan administratif. Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar pemegang jabatan yang membutuhkan bukti kelulusan pada jenjang tertentu. Mereka memegang mandat konstitusional untuk mengurus kehidupan seluruh rakyat. Karena itu, pertanyaan tentang pendidikan tidak boleh menutup pertanyaan tentang karakter, pengalaman, tanggung jawab, dan kemampuan melayani.


Ijazah membuktikan seseorang pernah menempuh pendidikan pada jenjang tertentu. Ia tidak otomatis membuktikan bahwa pemiliknya jujur ketika memegang kekuasaan, adil ketika mengambil keputusan, berani ketika menghadapi tekanan, atau peduli kepada orang kecil. Pendidikan tinggi pun tidak menjadi garansi integritas. Sebaliknya, keterbatasan pendidikan formal tidak otomatis berarti seseorang tidak memiliki kebijaksanaan, pengalaman, kapasitas kepemimpinan, dan pengabdian. Karena itu, pendidikan tetap penting, tetapi tidak tepat jika dijadikan satu-satunya cermin kualitas manusia. Republik membutuhkan pemimpin yang berpengetahuan, tetapi juga berkarakter. Pemimpin yang cakap mengelola negara sekaligus mampu mengelola dirinya ketika berhadapan dengan godaan kekuasaan.


Maka, persyaratan pendidikan formal untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden layak dibuka kembali sebagai perdebatan konstitusional. Bukan untuk merendahkan pendidikan, apalagi menganggap sekolah tidak penting. Pertanyaannya lebih sederhana dan lebih mendasar: apakah ijazah merupakan indikator paling relevan untuk menentukan kelayakan pemimpin nasional? Jika ukuran formal itu hendak dipertahankan, kita tetap perlu memikirkan bagaimana memastikan kualitas moral dan sosial calon pemimpin. Jika hendak dikaji ulang, perubahan itu harus dilakukan melalui proses legislasi dan konstitusional yang sah. Yang penting, republik jangan terjebak pada keyakinan bahwa dokumen pendidikan sudah cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan.


Menghidupkan Etika Berdasarkan Ketuhanan


Pengalaman negara lain memberikan bahan pembanding yang menarik. Konstitusi Amerika Serikat tidak mensyaratkan gelar akademik sebagai kualifikasi untuk menjadi Presiden. Pada saat yang sama, Konstitusi Amerika secara tegas melarang religious test sebagai syarat menduduki jabatan publik federal. Prinsip ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh menjadikan agama tertentu sebagai pintu masuk kekuasaan. Namun, larangan religious test tidak berarti agama harus disingkirkan dari kehidupan publik. Tradisi politik Amerika justru memperlihatkan bahwa simbol dan praktik keagamaan dapat hadir dalam kehidupan kenegaraan tanpa menjadi syarat hukum untuk menduduki jabatan.


George Washington, misalnya, mengucapkan sumpah kepresidenan pada 1789 dengan tangan di atas Alkitab. Setelah itu, Washington dan Kongres berjalan menuju St. Paul’s Church untuk mengikuti ibadah. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari sejarah simbolik kepresidenan Amerika, meskipun Konstitusi Amerika tidak mewajibkan penggunaan Alkitab ataupun sumpah dilakukan di gereja.  Pelajarannya bukan bahwa Indonesia harus meniru Amerika. Pelajarannya adalah bahwa pluralisme tidak identik dengan mengosongkan ruang publik dari agama. Negara dapat netral terhadap semua agama tanpa menjadi negara yang antiagama. Negara tidak boleh memilih agama tertentu sebagai syarat jabatan, tetapi juga tidak perlu berpura-pura bahwa kehidupan moral masyarakat tidak memiliki hubungan dengan keyakinan.


Indonesia memiliki pijakan konstitusional yang bahkan lebih eksplisit. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, ketika berbicara tentang etika kepemimpinan, iman dan takwa tidak semestinya berhenti sebagai kosakata seremonial. Keduanya merupakan bagian dari horizon moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangannya adalah bagaimana nilai tersebut diterjemahkan menjadi perilaku yang dapat dirasakan masyarakat tanpa menjadikan negara sebagai penguji keyakinan warganya.


Masalahnya, iman dan takwa terlalu sering berhenti sebagai ungkapan normatif. Ia mudah diucapkan dalam pidato, ditulis dalam dokumen, dan disebut dalam berbagai forum resmi. Tetapi bagaimana kita mengetahui bahwa nilai tersebut benar-benar bekerja dalam kehidupan seorang calon pemimpin? Negara tentu tidak boleh menentukan siapa yang lebih saleh, lebih suci, atau lebih dekat kepada Tuhan. Iman adalah wilayah keyakinan yang harus dihormati, sementara negara wajib menjamin kebebasan beragama dan kesetaraan warga. Namun, buah sosial dari keyakinan dapat tercermin dalam kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, kesediaan melayani, kemampuan memegang amanah, dan keberanian memperjuangkan kemaslahatan.


Menjadikan Rumah Ibadah Jendela Amanah Kepemimpinan Nasional


Di sinilah rumah ibadah memperoleh relevansi baru. Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng, dan ruang ibadah komunitas lainnya bukan hanya tempat menjalankan ritual. Rumah ibadah juga dapat menjadi ruang pendidikan, pelayanan sosial, solidaritas, pembinaan generasi muda, pengumpulan bantuan, dan pengelolaan berbagai amanah kemasyarakatan. Di sana seseorang belajar hadir ketika dibutuhkan dan bekerja ketika tidak selalu mendapat perhatian. Ia belajar bahwa pelayanan tidak selalu menghasilkan keuntungan pribadi. Ia juga belajar bahwa kepercayaan komunitas harus dijaga melalui tanggung jawab yang nyata. Karena itu, rumah ibadah dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membaca kesalehan sosial.


Gagasan tersebut bukan berarti orang yang aktif di rumah ibadah pasti baik. Sebaliknya, orang yang tidak aktif di rumah ibadah tidak otomatis buruk. Yang hendak ditawarkan adalah sebuah cara untuk menghadirkan bukti sosial atas nilai yang selama ini sering berhenti sebagai pernyataan. Seseorang yang hendak menerima amanah publik yang sangat besar semestinya memiliki pengalaman menjalankan amanah dalam komunitasnya. Ia pernah hadir ketika dibutuhkan, bekerja ketika tidak disorot, membantu ketika tidak memperoleh keuntungan politik, dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dengan demikian, kepemimpinan nasional tidak dimulai ketika seseorang mendaftar sebagai calon, tetapi jauh sebelumnya, dalam kehidupan sosial sehari-hari.


Dari sinilah gagasan “tiket moral dan hukum” dapat dirumuskan. Keaktifan dalam pelayanan komunitas keagamaan dapat menjadi salah satu bukti objektif perjalanan pengabdian sebelum seseorang memasuki arena politik yang lebih luas. Dari rumah ibadah ia belajar melayani komunitas. Dari masyarakat ia belajar memahami kebutuhan warga. Dari pengalaman sosial ia belajar mengelola amanah. Setelah itu, ia datang kepada rakyat untuk meminta amanah yang lebih besar: memimpin negara.


Tentu, tiket tersebut tidak boleh berubah menjadi tes agama. Negara tidak boleh mensyaratkan seseorang harus menjadi anggota organisasi keagamaan tertentu, menjalankan ritual tertentu, atau menganut agama tertentu untuk dapat memimpin republik. Yang dapat diverifikasi bukan kadar teologi seseorang, melainkan pengalaman pengabdian sosial dan tanggung jawab komunitasnya. Bentuk kelembagaan serta ekspresi keagamaannya mengikuti agama dan keyakinan masing-masing. Dengan prinsip itu, gagasan ini bersifat pluralistik, bukan sektarian dan bukan pula upaya mengosongkan ruang publik dari agama. Justru karena pluralistik, ukuran pengabdiannya harus berlaku setara bagi seluruh warga negara.


Dengan paradigma tersebut, rumah ibadah bukan alat eksklusivisme. Ia menjadi salah satu infrastruktur sosial pembentukan karakter yang tersedia dalam kehidupan berbagai komunitas keagamaan. Masjid bagi umat Islam, gereja bagi umat Kristen, pura bagi umat Hindu, vihara bagi umat Buddha, klenteng bagi umat Konghucu, serta ruang komunitas lainnya dapat menjalankan fungsi sosial secara setara. Republik tidak menguji teologi warganya. Republik memastikan bahwa calon pemimpinnya memiliki jejak tanggung jawab sosial yang dapat diperiksa. Dari sinilah nilai Ketuhanan dapat menemukan bentuk sosialnya: bukan melalui pemaksaan keyakinan, melainkan melalui pelayanan kepada sesama.


Jika gagasan ini hendak diterjemahkan ke dalam hukum, kriterianya harus objektif, transparan, terukur, dan dapat diaudit. Tidak cukup seseorang memperoleh surat keterangan bahwa ia “aktif” dalam sebuah lembaga. Harus ada jejak kegiatan, tanggung jawab, durasi keterlibatan, serta hasil pengabdian yang dapat diverifikasi. Mekanisme itu juga harus mencegah lembaga keagamaan dipakai sebagai mesin legitimasi politik. Dengan demikian, tiket moral tidak menjadi klaim subjektif, sementara tiket hukum tidak berubah menjadi alat politik. Negara menetapkan ukuran yang adil, masyarakat memberikan kesaksian sosial, dan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi secara transparan. Di situlah moralitas kepemimpinan dapat bertemu dengan prinsip negara hukum.


Pada titik ini, kita tidak perlu memilih antara pendidikan dan pengabdian. Pendidikan tetap penting karena pengetahuan dan kecakapan diperlukan untuk mengelola negara yang kompleks. Sekolah, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga pendidikan tetap merupakan ruang penting untuk membangun kapasitas manusia. Tetapi pendidikan formal hanyalah salah satu bagian dari perjalanan menjadi manusia yang layak dipercaya. Kepemimpinan membutuhkan pengetahuan sekaligus karakter, kecakapan sekaligus tanggung jawab, kemampuan mengambil keputusan sekaligus kesediaan menanggung akibatnya. Pemimpin yang baik bukan hanya tahu bagaimana mencapai kekuasaan, tetapi juga tahu untuk apa kekuasaan itu digunakan.


Penutup


Setelah polemik ijazah, mungkin sudah waktunya republik mengajukan pertanyaan yang lebih substantif kepada setiap calon pemimpin. Di mana ia belajar melayani, kepada siapa ia pernah mengabdi, amanah apa yang pernah ia pikul, dan apa yang ia lakukan ketika tidak ada kamera? Pertanyaan itu bukan pengganti seluruh persyaratan hukum, tetapi dapat menjadi ukuran moral yang selama ini kurang mendapatkan tempat. Sebab kekuasaan publik bukan sekadar hak untuk menduduki jabatan. Kekuasaan adalah amanah untuk mengurus kehidupan manusia. Dan amanah sebesar itu semestinya diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan menjaga amanah dalam skala yang lebih kecil.


Pada akhirnya, republik tidak sedang memilih antara ijazah dan takwa. Pendidikan tetap penting, tetapi kepemimpinan tidak lahir dari selembar kertas. Kepemimpinan lahir dari karakter yang ditempa, amanah yang dijalankan, dan pengabdian yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pertanyaan kepada calon pemimpin jangan berhenti pada “Apa ijazah Anda?”, tetapi juga “Di mana Anda mengabdi, siapa yang pernah Anda layani, dan amanah apa yang pernah Anda pikul ketika tidak ada kamera?” Dari rumah ibadah seseorang belajar melayani, dari masyarakat ia belajar bertanggung jawab, dan dari pengabdian ia memperoleh kepercayaan. Ijazah membuktikan pendidikan, pengabdian membuktikan tanggung jawab, takwa memberi arah, dan rakyat memberi amanah. Sebab Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar orang yang memenuhi syarat untuk berkuasa, melainkan orang yang harus menunjukkan bahwa dirinya layak dipercaya untuk memegang kekuasaan. Wallahu a'lam


Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Penulis: Ketua Bidang Kajian Budaya Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) Pusat


RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: