Cucun Sebut Judol 'Virus' yang Mengancam Sendi Kehidupan Mansyarakat Indonesia
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Judi online disebut sebagai praktik "virus" yang menginfeksi seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia, dengan dampak buruk yang meluas ke berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Cucun A. Syamsurijal, dalam acara 'Satukan Tekad, Bumi Hanguskan Judi Online' di Kabupaten Bandung, Senin (16/12).
"Judi online bukan hanya menciptakan kecemasan moral, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Praktik ini mengerikan karena menciptakan ketergantungan yang sulit diatasi begitu seseorang terjerat," ujar Cucun.
Dikatakan Cucun, efek sosial dari judi online sangat merusak. Dampaknya mencakup peningkatan angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kejahatan yang disebabkan oleh kecanduan judi.
"Aparat penegak hukum juga akan menghadapi kesulitan memberantas judi online jika pelakunya sudah kecanduan," tambahnya.
Menurut Cucun, Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data, terdapat 535.644 pelaku judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
"Jawa Barat peringkat satu pengguna judi online terbesar, mulai dari anak-anak hingga dewasa, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi," ujar Cucun.
Lebih lanjut Cucun juga menyoroti bahwa tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah, kebijakan untuk memberantas judi online tidak akan efektif. Menurutnya, keberhasilan memberantas praktik ini membutuhkan koordinasi yang erat antara berbagai lembaga, seperti Kominfo, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
"Kuncinya ada di political will. Jika pemerintah memiliki tekad tersebut, maka Kominfo, kepolisian, dan kejaksaan harus berkoordinasi secara maksimal untuk memberantas judi online," tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Cucun menambahkan bahwa penanganan judi online memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk pelibatan legislatif untuk mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami dari legislatif bersama dengan OJK hadir sebagai bentuk perhatian untuk menghentikan praktik judi online yang merusak ini," demikian tutup Cucun.
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu