Budi Arie Diminta Komisi VI Klarifikasi Lingkaran Judol di Kominfo Saat Menjabat
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diminta Komisi VI DPR RI untuk memberikan klarifikasi terkait polemik judi online selama dirinya menjabat Menkominfo yang melibatkan lingkungan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berdasarkan informasi yang diterima terdapat orang terdekat Budi Arie yang terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi pada periode sebelumnya. Ia pun meminta segera Budi Arie untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam di Kompleks DPR, Rabu (6/11).
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam.--
"Pinjol ini lingkaran setan, setelah usut punya usut ternyata banyak sekali orang yang mereka bergerak di bisnis judol ini ternyata orang-orang terdekat Pak Budi Arie di komdigi periode sebelumnya," ujar Mufti.
Mufti mengatakan bahwa judol memiliki dampak yang luar biasa bagi bangsa. Pasalnya, dapat merusak hubungan baik yang sudah terjalin di masyarakat.
"Bukan hanya merusak apa namanya hubungan berbangsa, tapi bagaimana rakyat kita ini sekarang sudah kehilangan jiwa kemanusiaannya," tuturnya.
"Orang yang terjerat judol ini pak, yang mereka bahkan membunuh istrinya kemudian menjual anaknya bunuh diri dan sebagainya," sambungnya.
Mufti menginginkan bahwa polemik judi online ini segera diberantas. Karena sudah meresahkan dan memberikan dampak negatif masyarakat.
"Maka harapan kami hal ini diselesaikan untuk bagaimana mengklarifikasi itu yang kemudian kita bisa fokus untuk Bagaimana komentar dan kementrian koperasi ke depan bisa lebih baik," tukasnya.
Diketahui, tiga dari lima belas tersangka kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Politik 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu