Brigjen Endar Kembali jabat Dirdik KPK, Begini Kata Polri
RAJAMEDIA.CO- Jakarta - Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidiki) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu hal yang wajar.
Begitu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (7/7).
Saat ini Brigjen Endar masih dibebastugaskan karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," ujar Sandi
Sandi mengatakan polemik yang sebelumnya ramai tentang pemberhentian Endar sebenarnya bukanlah masalah.
"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan," katanya.
Sandi meminta masyarakat mendukung kinerja institusi penegak hukum agar bisa bekerja secara maksimal, khususnya dalam penindasan kasus korupsi.
"Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal. Sehingga, bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," tutur jenderal bintang dua itu.
Sebagai informasi, Endar Priantoro sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Polri sendiri kembali menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro untuk bertugas di KPK dan balik menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Brigjen Endar bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
"Brigjen Endar kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," terang Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu