Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Berkas Dikembalikan Kejagung, Kasus Pagar Laut Tangerang bisa Melebar ke Korupsi!

Laporan: Firman
Rabu, 26 Maret 2025 | 14:22 WIB
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang. - Foto: Dok. Disway -
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang. - Foto: Dok. Disway -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, UK (Sekdes Kohod), serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
 

Berkas dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan sejumlah catatan penting. Bukan sekadar pemalsuan dokumen, kasus ini diduga punya potensi kerugian negara, sehingga penyidik diminta mengembangkan ke arah tindak pidana korupsi (tipikor).
 

Jaksa Minta Bukti Tambahan!
 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pengembalian berkas ini dilakukan sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Penyidik Bareskrim diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk.
 

“Ditemukan potensi kerugian negara dan perekonomian, akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut,” ujar Harli, Rabu (26/3).
 

Melihat indikasi ini, jaksa meminta penyidik menindaklanjuti perkara ke ranah korupsi. Artinya, kasus ini bisa melebar lebih jauh dari sekadar pemalsuan sertifikat.
 

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jampidsus diperlukan untuk memastikan proses hukum sesuai ketentuan,” tambah Harli.
 

Kasus Pagar Laut: Siapa Saja yang Terlibat?
 

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik terkait penerbitan 263 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan 17 SHM (Sertifikat Hak Milik) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
 

Dari penyelidikan, ditemukan bahwa area pagar laut Tangerang sudah memiliki sertifikat atas beberapa nama:

 

- 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur
 

- 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
 

- 9 bidang atas nama perseorangan
 

- 17 bidang SHM dari girik


Dengan adanya potensi kerugian negara, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak nama.
 

Penyidikan Berlanjut, Kades Kohod Bakal Kena Pasal Berlapis?
 

Jika terbukti ada unsur korupsi, Kades Kohod dan pihak terkait bisa dijerat pasal tambahan. Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tapi bisa berujung tipikor yang ancamannya lebih berat!
 

Kini, semua mata tertuju pada Bareskrim Polri. Apakah mereka bisa melengkapi berkas sesuai tenggat? Atau bakal ada tersangka baru dalam kasus ini? Kita tunggu saja kelanjutannya!rajamedia

Komentar: